Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta tahun ini.
Prabowo menyatakan bahwa, THR bagi pekerja swasta akan dibayarkan pada bulan Maret tahun 2025.
, Senin (17/2/2025).
Selain tunjangan hari raya (THR), Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.
Termasuk kebijakan peningkatan UMP (Uang Masuk Penerima Bantuan) pada 2024 serta peningkatan pengalokasian bantuan sosial (bansos) pada bulan Februari dan Maret 2025.
Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Berikut adalah ketentuan pembayaran THR menurut peraturan:
Baca juga:
Aturan pembayaran THR
Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Karyawan/Pekerja di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR adalah sebagai berikut:
1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Editor : Buliran News