Menurut dr Eva Susanti, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil oleh masing-masing peserta.
Peserta kelas I akan menerima bantuan sebesar Rp300.000
Peserta kelas II akan menerima bantuan sebesar Rp200.000
Peserta kelas III akan mendapatkan bantuan sebesar Rp150.000
Sementara itu, bantuan subsidi lensa dari BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk lensa sferis dengan ukuran minimal 0,5 dioptri, serta lensa silindris dengan ukuran minimal 0,25 dioptri.
Baca Juga:
Berikut adalah cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Pastikan Anda telah memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan masih berlaku.
"Cara klaim kacamata di BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kunjungi klinik atau rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Lakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis mata.
- Jika Anda membutuhkan kacamata, dokter akan memberikan resep kacamata.
- Anda harus mengunjungi toko kacamata yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata.
- Saat membeli kacamata, pastikan Anda membawa resep dan kartu BPJS Kesehatan Anda.
- Toko kacamata akan mengisi form klaim dan mengembalikan formulir tersebut kepada Anda.
- Anda perlu mengisi form klaim online atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
- Setelah itu, Anda harus menunggu proses verifikasi klaim dari BPJS Kesehatan.
- J
Mudah sekali untuk mengajukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, kok.
Anggota BPJS harus pergi ke Faskes pertama terlebih dahulu, yaitu Puskesmas, untuk mendapatkan rekomendasi pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di Rumah Sakit.
Kemudian melakukan pemeriksaan mata di klinik dokter spesialis mata.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan resep untuk mendapatkan kacamata.
Editor : Buliran News