Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?

Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?
Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?

- Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah secara bersamaan pada hari ini, Kamis (20/2/2025), di Istana Kepresidenan Jakarta.

Kepala daerah tersebut meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti pelatihan-retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala daerah?

Baca juga:

Besaran gaji kepala daerah

.

Peraturan Pemerintah tersebut adalah revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Istri/Balunnya.

Berikut adalah besaran gaji pokok kepala daerah:

Baca juga:

Besaran tunjangan kepala daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 kemudian menegaskan bahwa kepala daerah juga menerima berbagai tunjangan.

Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

.

Menurut Peraturan Presiden tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar daripada gajinya.

Berikut adalah tunjangan jabatan yang diterima oleh para kepala daerah:

Baca juga:

Fasilitas dan biaya operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk mendukung kinerja mereka.

.

Pada Pasal 6, dinyatakan bahwa mereka disediakan masing-masing seorang rumah jabatan beserta peralatan dan biaya untuk pemeliharaannya.

Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap kepala daerah diberi masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Biaya operasional di setiap wilayah pemerintahan daerah berbeda-beda karena direncanakan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:

Gubernur-wakil gubernur

Walikota-wakil walikota dan bupati-wakil bupati

Baca juga:

Editor : Buliran News
Tag: