Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?

Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?
Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?

Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

.

Menurut Peraturan Presiden tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar daripada gajinya.

Berikut adalah tunjangan jabatan yang diterima oleh para kepala daerah:

Baca juga:

Fasilitas dan biaya operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk mendukung kinerja mereka.

.

Pada Pasal 6, dinyatakan bahwa mereka disediakan masing-masing seorang rumah jabatan beserta peralatan dan biaya untuk pemeliharaannya.

Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap kepala daerah diberi masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Biaya operasional di setiap wilayah pemerintahan daerah berbeda-beda karena direncanakan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini