Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
.
Menurut Peraturan Presiden tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar daripada gajinya.
Berikut adalah tunjangan jabatan yang diterima oleh para kepala daerah:
Baca juga:
Fasilitas dan biaya operasional
Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk mendukung kinerja mereka.
.
Pada Pasal 6, dinyatakan bahwa mereka disediakan masing-masing seorang rumah jabatan beserta peralatan dan biaya untuk pemeliharaannya.
Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap kepala daerah diberi masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Biaya operasional di setiap wilayah pemerintahan daerah berbeda-beda karena direncanakan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor : Buliran News