Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?

Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?
Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?

- Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah secara bersamaan pada hari ini, Kamis (20/2/2025), di Istana Kepresidenan Jakarta.

Kepala daerah tersebut meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti pelatihan-retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala daerah?

Baca juga:

Besaran gaji kepala daerah

.

Peraturan Pemerintah tersebut adalah revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Istri/Balunnya.

Berikut adalah besaran gaji pokok kepala daerah:

Baca juga:

Besaran tunjangan kepala daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 kemudian menegaskan bahwa kepala daerah juga menerima berbagai tunjangan.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini