- Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah secara bersamaan pada hari ini, Kamis (20/2/2025), di Istana Kepresidenan Jakarta.
Kepala daerah tersebut meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti pelatihan-retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.
Berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala daerah?
Baca juga:
Besaran gaji kepala daerah
.
Peraturan Pemerintah tersebut adalah revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Istri/Balunnya.
Berikut adalah besaran gaji pokok kepala daerah:
Baca juga:
Besaran tunjangan kepala daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 kemudian menegaskan bahwa kepala daerah juga menerima berbagai tunjangan.
Editor : Buliran News