Umrah Mandiri: Alternatif bagi Jemaah, Ditentang Asosiasi PPIU

Umrah Mandiri: Alternatif bagi Jemaah, Ditentang Asosiasi PPIU
Umrah Mandiri: Alternatif bagi Jemaah, Ditentang Asosiasi PPIU

“Jadi saya tidak ingin membuat [sesuatu yang serupa kolektif]. Kalau umrah bersama, bertemu banyak orang, tapi saya akan mengurus sendiri agar mereka tahu prosesnya,” jelasnya.

Tapi Annisa memiliki rencana yang berharga di masa depan. Baru-baru ini, dia meminta para pengikutnya untuk berdonas bersama atau saling berbagi Rp50.000. Jika misalkan dari lebih dari seribu anggota, ada 300 orang yang melakukan donasi dengan nilai Rp50.000, maka setidaknya bisa mengirimkan satu orang untuk umrah mandiri.

Tapi, untuk mewujudkannya, butuh diskusi lebih lanjut dan keberanian dari seluruh anggotanya. Sebab, kumpulan ini tidak bisa berjalan sendirian dan memerlukan beberapa orang lainnya yang bekerja sama sebagai tim untuk menentukan siapa yang berhak menerima hadiah berupa umrah mandiri tersebut.

Di tengah tren perkembangan umrah mandiri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, malah meminta Komisi VIII DPR RI untuk tidak mengesahkan umrah mandiri.

Zaky meminta agar larangan umrah mandiri tersebut dicantumkan dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah. Amphuri mengusulkan hal itu untuk menjaga kestabilan ekosistem haji dan umrah.

"Tentu saja jika umrah mandiri diizinkan di Indonesia, dampaknya sangat besar. Pemerintah tidak akan terlalu mengkhawatirkan karena mereka hanya mendaftar ke platform luar negeri," kata Zaky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (17/2/2025).

Menurut Zaky, salah satu konsekuensi dari diperbolehkannya umrah mandiri adalah negara kehilangan penerimaan pajak dan industri pariwisata umrah dan haji lambat laun akan bangkrut.

Dia mengingatkan bahwa pemerintah bersama asosiasi haji dan umrah pernah ketinggalan dengan kasus penipuan berbasis travel umrah yang dilakukan oleh First Travel. Menurutnya, kejadian serupa bisa terulang lagi jika aturan umrah dibebaskan.

"Sejarah 2016 menunjukkan bahwa tiga perusahaan travel terbesar gagal membawa jemaah dalam jumlah besar. F dari Jakarta gagal membawa 55 ribu jemaah dengan nilai sekitar Rp1 triliun, sedangkan A dari Makassar gagal membawa 60 ribu jemaah dengan nilai Rp1,2 triliun," katanya.

Zaky menyatakan bahwa pilihan perjalanan umrah secara mandiri tidak hanya mengancam industri pariwisata dan pemerintah, tapi juga masyarakat umum dalam hal tertentu.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini