Kenapa Menteri Ara Ngamuk di Penutupan Jalan PIK 1?

Kenapa Menteri Ara Ngamuk di Penutupan Jalan PIK 1?
Kenapa Menteri Ara Ngamuk di Penutupan Jalan PIK 1?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait terkesan tidak senang ketika melakukan inspeksi langsung di lokasi penutupan jalan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 pada Rabu, 19 Februari kemarin. Mengapa Menteri Ara merasa tidak puas?

Lokasi penutupan jalan akses menuju Row 47 di PIK 1. Ini adalah respons yang diambil mengingat aksi demonstrasi warga Kapuk Muara pada 14 Februari lalu.

PT Lumbung Kencana Sakti dan PT Mandara Permai telah menutup jalan itu sejak tahun 2015 dengan memasang dinding pembatas. Masyarakat di Kapuk Muara mengatakan bahwa sejak dinding pembatas itu dibangun, akses mereka terhalangi. Selain itu, dinding pembatas tersebut juga memperburuk banjir di wilayah tersebut.

"Dibalik ini ada dua perusahaan, yaitu perusahaan Lumbung dan Mandara. Jalannya yang melepaskan [Pemerintah Daerah DKI Jakarta] sesuai dengan peraturan, yang membangun DKI Jakarta, yang menetapkan penetapan lokasi (penlok) DKI Jakarta. Ketika itu selesai, saya akan datang lagi untuk membuka tembok sepanjang 47 meter lebih-lebihan, untuk kepentingan masyarakat, agar bisa bersosialisasi dan tidak ada lagi kesenjangan," ujar Menteri Ara.

Selanjutnya, Menteri Ara menekankan bahwa dirinya tidak akan lagi membiarkan penutupan jalan dengan alasan eksklusivitas perumahan.

"Saya setuju dengan pembongkaran tembok itu. Karena tidak boleh ada yang khusus. Kita sebagai bangsa Indonesia harus bersatu, ya. Tidak boleh ada yang khusus," katanya dengan tegas.

Meskipun pihak-pihak tidak senang dengan pembatas jalan tembus di Jalan Row 47, pemerintah tetap mencari solusi yang adil agar tidak salah satu pihak merasa dirugikan.

"Saya tidak bisa tidak dengan yang lain, tapi saya juga tidak bisa tidak dengan aturan yang ada. Kita pemerintah memang harus berkomunikasi dengan siapa pun, dengan rakyat, pengusaha, tetapi bukan berarti kita tidak tegas menegakkan aturan," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, seperti dikutip tvonenews (20/2).

?

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 33 ayat 3 huruf i dan j disebutkan:

(i) siap untuk tidak memblokir atau menutup pekarangan atau lahan lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.

(j) Siap melepaskan tanah untuk kepentingan publik baik sebagian atau seluruhnya.

Selain itu, menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga dijelaskan:

.

Pasal 18: Hak atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan bersama rakyat, dengan memberikan ganti rugi yang pantas dan sesuai dengan cara yang diatur dalam Undang-undang.

Dari peraturan-peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa penutupan jalan yang mempengaruhi lalu lintas umum dan akses publik tidak boleh dilakukan.

Editor : Buliran News
Tag: