Kenapa Menteri Ara Ngamuk di Penutupan Jalan PIK 1?

Kenapa Menteri Ara Ngamuk di Penutupan Jalan PIK 1?
Kenapa Menteri Ara Ngamuk di Penutupan Jalan PIK 1?

(i) siap untuk tidak memblokir atau menutup pekarangan atau lahan lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.

(j) Siap melepaskan tanah untuk kepentingan publik baik sebagian atau seluruhnya.

Selain itu, menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga dijelaskan:

.

Pasal 18: Hak atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan bersama rakyat, dengan memberikan ganti rugi yang pantas dan sesuai dengan cara yang diatur dalam Undang-undang.

Dari peraturan-peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa penutupan jalan yang mempengaruhi lalu lintas umum dan akses publik tidak boleh dilakukan.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini