Organisasi ini akan diluncurkan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang. Badan ini dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.
Ketua Umum Partai Gerindra juga menegaskan bahwa Danantara akan mengonsolidasi berbagai aset dan kekuatan ekonomi perusahaan pelat merah agar pengelolaannya lebih efisien.
Kita akan melakukan penyatuan ke dalam sebuah dana investasi nasional yang akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari mendatang. Danantara adalah penyatuan dari semua kekuatan ekonomi yang ada di bawah pengelolaan BUMN, dan kemudian akan dikelola dan disebut dengan nama Danantara," kata Prabowo di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menyebutkan bahwa Danantara memiliki dana modal kelolaan sekitar Rp14.715 triliun, setara dengan US$900 miliar (kurs Rp 16.350).
"Terbaru kami [Danantara], yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari US$900 miliar aset di bawah pengelolaan (AUM)," kata Prabowo.
:
Lebih lanjut, Presiden ke-8 RI ini juga mengungkapkan bahwa biaya awal atau pendanaan awal proyek Danantara diperkirakan mencapai US$20 miliar.
“Kita merencanakan untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kita. Saya sangat percaya diri, saya sangat berharap. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” kata Prabowo.
:
Prabowo menyatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap capaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
"Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8%," katanya.
Tujuan dan Fungsi Danantara
Rincian tujuan BPI Danantara dinyatakan dalam perubahan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 4 Februari 2025.
Pada pasal 3E ayat 3 dijelaskan bahwa Dana Aset Negara (Danantara) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN.
Selain itu, pasal 3F ayat 1 juga menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Danantara adalah untuk mengelola dividen dari perusahaan BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3F ayat 1, BPI Danantara berhak untuk:
Mengurus Investasi, dividen Operasional, dan dividen BUMN.
b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional
d. bersama Menteri menyetujui usulan penghapusan buku dan/atau penghapusan tagih atas aset BUMN yang disarankan oleh Perusahaan Investasi atau Perusahaan Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengelola aset dengan persetujuan Presiden; dan f. menyetujui dan meminta saran dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Sekaligus menjelaskan fungsi dan tujuan dibentuknya BPI Danantara.
"BPI Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk untuk melakukan konsolidasi dalam pengelolaan perusahaan milik negara, serta mengoptimalkan pengelolaan laba dividen dan investasi," kata Erick di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, Dana Antara akan mengelola BUMN secara operasional dan mengoptimalkan pengelolaan dividen untuk membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Erick juga menambahkan bahwa setelah pembentukan BPI Danantara, BUMN akan terus diubah menjadi perusahaan yang profesional dan berdaya saing di tingkat global. Hal ini untuk menciptakan entitas yang lebih sederhana, fokus, dan dapat memberikan nilai tambah bagi kemajuan negara.
Struktur Organisasi Danantara
BUMN terdiri atas tiga bagian, yaitu Komisi Pengawas, Komisi Penasehat, dan Badan Pengelola.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri dari Menteri BUMN sebagai Ketua, juga sebagai anggota, perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Jadi, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Anggota Dewan Pengawas dipilih dan dibebaskan oleh presiden.
Badan Pengawas Danantara bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas oleh Badan Pelaksana. Lebih lanjut, Badan Pengawas Danantara memiliki delapan kewenangan.
Mengadakan penilaian capaian indikator kinerja utama.
Menghadapkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
Mengajukan rekomendasi untuk meningkatkan dan/atau menurunkan modal BPI Danantara kepada Presiden.
Menghentikan sementara anggota badan pelaksana.
Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara harus dipimpin oleh unsur profesional. Salah satu anggota badan pelaksana ditunjuk menjadi Kepala Badan Pelaksana.
Ketentuan tersebut juga menetapkan bahwa semua anggota lembaga pelaksana dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, masa jabatan anggota lembaga pelaksana adalah 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya yang satu kali.
Amandemen UU BUMN juga menetapkan syarat-syarat bagi seseorang untuk menjabat sebagai anggota lembaga pelaksana. Tiga persyaratan khusus untuk menjabat Badan Pelaksana BPI adalah berusia maksimal 70 tahun pada masa pengangkatannya pertama, bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
“Badan Pelaksana bertugas mengelola operasional BPI Danantara.”
Berikut adalah enam wewenang Badan Pelaksana BPI Danantara dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih lanjut, Badan Pelaksana Danantara menetapkan pembagian tugas setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana juga membentuk komite penginvestasian dan komite pengelolaan risiko.
Selanjutnya, presiden diberi mandat untuk mengajukan revisi UU BUMN untuk membentuk Dewan Penasehat Dantara yang bertugas memberikan saran dan masukan bagi Dantara. Presiden juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dantara.
Organisasi dan pegawai pemerintah bukan merupakan pelaksana pemerintahan.
Rumor Pergantian Kepala Danantara
Mulai menyebar luas dalam beberapa waktu terakhir.
disebut sebagai kandidat penggantinya.
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, mengatakan bahwa jika benar terjadi perubahan, hal itu tidak pantas, karena kepemimpinan saat ini belum menunjukkan hasil dari tindakannya.
, Selasa (17/2/2025).
Menurut Herry, ada dua kemungkinan yang mendasari rumor perubahan kepemimpinan di Danantara.
Jika itu merupakan alasan, dia menganggap penunjukan yang dilakukan Presiden Prabowo bisa dianggap sebagai keputusan yang salah. Ini berarti ada kesalahan dalam analisis atau masukan yang diterima Presiden.
Pergeseran ini mungkin disebabkan oleh kepentingan tertentu yang ingin menguasai Daerah Antara, "kata Herry.
Dia juga berpendapat bahwa ada kemungkinan ada pihak tertentu yang memiliki ambisi untuk mengambil alih kekuasaan di Danantara dan mendorong penggantian Muliaman dengan seseorang yang lebih sesuai dengan kepentingannya.
Pandu diputuskan untuk menjadi direktur di perusahaan investasi ini.
Editor : Buliran News