"Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8%," katanya.
Tujuan dan Fungsi Danantara
Rincian tujuan BPI Danantara dinyatakan dalam perubahan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 4 Februari 2025.
Pada pasal 3E ayat 3 dijelaskan bahwa Dana Aset Negara (Danantara) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN.
Selain itu, pasal 3F ayat 1 juga menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Danantara adalah untuk mengelola dividen dari perusahaan BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3F ayat 1, BPI Danantara berhak untuk:
Mengurus Investasi, dividen Operasional, dan dividen BUMN.
b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional
Editor : Buliran News