Luhut: Banyak Pihak Terkejut dengan Adanya Danantara

Luhut: Banyak Pihak Terkejut dengan Adanya Danantara
Luhut: Banyak Pihak Terkejut dengan Adanya Danantara

Laksamana.id, JAKARTA -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan meningkatkan efisiensi dan transparansi operasional perusahaan milik negara. Menurutnya, pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah.

Pembicaraan itu mengingatkan bahwa lembaga pengelola aset negara tersebut menggunakan skema bisnis kerja sama yang menggabungkan beberapa perusahaan. Luhut mengatakan, banyak negara yang ingin melakukan kerja sama dengan Danantara setelah badan tersebut diresmikan oleh pemerintah.

"Saya pikir itu adalah keputusan strategis dari pemerintah. Mereka bisa bekerja sama dengan banyak perusahaan, sehingga banyak perusahaan itu menjadi lebih efisien, lebih transparan, dan kita bisa melihatnya dengan jelas," kata dia saat ditemui usai acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Luhut menyebutkan, salah satu negara yang tertarik mengembangkan bisnis di bidang energi baru terbarukan (EBT) adalah Uni Emirat Arab (UEA). "Saya pikir sangat banyak. Setidaknya yang saya tahu ada di Abu Dhabi (ibu kota UEA)," ujar dia.

Dia mengakui, banyak pihak yang terkejut ketika pemerintah merencanakan peluncuran Danantara. Hal ini karena aset yang dikelola oleh badan ini memiliki nilai yang sangat besar. "Banyak pihak terkejut dengan adanya Danantara, mereka berpikir Indonesia adalah negara yang miskin," kata Luhut.

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mengumumkan peluncuran Danantara yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2025. Pembentukan Danantara telah disetujui melalui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Dengan cara ini, negara dapat menjalankan tanggung jawab Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kebijakan yang dapat memberikan kemakmuran yang maksimal bagi rakyat.

Salah satu yang mengelola 12 perusahaan BUMN di Indonesia dan tujuh perusahaan lainnya dengan total aset sebesar Rp 9.480 triliun, ini menjadikannya Sovereign Wealth Fund (SWF) keempat terbesar di dunia.

Editor : Buliran News
Tag: