Kabar Gembira Prabowo Umumkan THR ASN Cair 100 Persen Maret,Segini Nominal Didapat

Kabar Gembira Prabowo Umumkan THR ASN Cair 100 Persen Maret,Segini Nominal Didapat
Kabar Gembira Prabowo Umumkan THR ASN Cair 100 Persen Maret,Segini Nominal Didapat

Berita positif bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai negeri sipil (ASN) tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak hanya pegawai negeri sipil, pekerja swasta juga berhak menerima tunjangan hari raya dan akan dibayarkan pada Maret 2025.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17 Februari 2025).

"Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pemerintah (ASN) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, pembayaran THR bagi ASN dan karyawan swasta merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025.

Selain tunjangan hari raya (THR), Prabowo juga menyebutkan manfaat lain dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP), penyebaran bantuan sosial bulan Februari, dan berbagai diskon untuk menyambut Idul Fitri 2025 yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Program diskon yang dimaksud termasuk diskon tarif tol dan diskon pembelian.

Selain itu, ada program paket pariwisata Lebaran dan program untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Menurutnya, paket stimulus ekonomi akan tetap berlanjut, baik yang sudah dijalankan sejak awal tahun maupun yang akan diberlakukan sepanjang tahun.

Misalnya, diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk daya 2.200 kilowatt sampai ke bawah akan berlaku sampai Desember 2024.

PPN untuk pembelian properti dan otomotif akan dibebankan kepada pemerintah hingga akhir tahun.

Ada pula PPnBM DTP untuk sektor otomotif, yaitu untuk mobil listrik dan hybrid, serta subsidi/Pajak DTP Motor Listrik, serta PPh DTP Sektor Padat Karya.

Sebelumnya, pegawai negeri merasa khawatir bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran belanja kementerian/lembaga akan juga memotong THR.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dana alokasi gaji 13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN telah disiapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Anggaran yang dimaksudkan adalah untuk setiap lembaga pemerintah.

"Saya mengutip kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil sudah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," kata Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025).

"Gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah tertuang di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025," lanjutnya.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh pegawai negeri sipil yang telah, sedang, dan akan terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, menurut Rini, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah bagian dari kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (ASN).

"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan pegawai negeri sipil. Dan saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dibuat dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," katanya tegas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap dibayarkan pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS bersama THR sudah telah ditetapkan anggarannya oleh pemerintah. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses. "InsyaAllah (cair) sudah ditetapkan, sedang dalam proses. Tunggu saja ya," kata Sri Mulyani.

Besaran THR ASN 2025

Presiden Prabowo tidak menyebut secara spesifik mengenai tanggal pencairan THR ASN beserta besarnya pada tahun 2025 ini.

Tetapi, jika mengacu pada aturan lama yang masih berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pejabat negara akan menerima THR paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Lantas, berapa besarannya?

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda, tergantung pada status dan kedudukan mereka.

Berikut adalah besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima pada tahun ini:

1. Pengurus dan anggota lembaga tidak struktural:

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Gaji Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24,721,200

- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai bukan pegawai negeri pada lembaga non-struktural:

Tingkat 1: Rp 20.738.550

Golongan II: Rp 16.262.400

- Tahap III: Rp 11.535.300

Level IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Gaji untuk masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Gaji bulanan untuk masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Gaji bulanan ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

- Gaji bulanan 10–20 tahun kerja: Rp 4.456.200

Gaji bulanan untuk masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Gaji untuk masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750

Gaji > 20 tahun kerja: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550,00

- Gaji bulanan 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Gaji untuk mereka yang telah bekerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Gaji untuk masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Gaji bulanan 10-20 tahun: Rp 6.964.650

- Gaji bulanan > 20 tahun kerja: Rp 7.542.150.

(laksamana.id/Hasriyani Latif) (Tribunnews.com/Choirul Arifin)

Editor : Buliran News
Tag: