Selain itu, menurut Rini, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah bagian dari kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (ASN).
"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan pegawai negeri sipil. Dan saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dibuat dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," katanya tegas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap dibayarkan pada tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS bersama THR sudah telah ditetapkan anggarannya oleh pemerintah. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses. "InsyaAllah (cair) sudah ditetapkan, sedang dalam proses. Tunggu saja ya," kata Sri Mulyani.
Besaran THR ASN 2025
Presiden Prabowo tidak menyebut secara spesifik mengenai tanggal pencairan THR ASN beserta besarnya pada tahun 2025 ini.
Tetapi, jika mengacu pada aturan lama yang masih berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pejabat negara akan menerima THR paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Lantas, berapa besarannya?
Besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda, tergantung pada status dan kedudukan mereka.
Berikut adalah besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima pada tahun ini:
Editor : Buliran News