Berlaku 1 Maret, Prabowo Tetapkan Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri, Apa Itu?

Berlaku 1 Maret, Prabowo Tetapkan Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri, Apa Itu?
Berlaku 1 Maret, Prabowo Tetapkan Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri, Apa Itu?

Devisa sendiri adalah sumber daya keuangan dan kewajiban yang digunakan dalam transaksi luar negeri.

Baca juga:

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% Debet Hasil Eksportasi Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Dikecualikan dari aturan tersebut adalah minyak dan gas bumi, karena peraturan untuk sektor tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Baca juga:

Dengan kebijakan ini, di tahun 2025, diperkirakan nilai devisa yang diperoleh dari ekspor meningkat sebanyak 80 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Karena ini akan efektif mulai 1 Maret, jika menghitungnya secara lengkap dalam 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar Amerika Serikat.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini