Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan yang resmi, yaitu bahwa 100 persen DHE (Deposit Hasil Eksport) dan SDA (Surat Dinas Lalu Lintas) wajib disimpan di Indonesia, efektif mulai 1 Maret 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan di Konferensi Pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan cadangan hulu hortikultura (DHE) SDA di dalam negeri.
Baca juga:
Prabowo menyebut Undang-Undang No 8/2025 ditetapkan untuk meningkatkan dan memperluas dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Bagi para eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Pada bulan Maret 2025 mendatang, pemerintah akan memulai evaluasi resmi terhadap efeknya terhadap ekonomi nasional secara terus-menerus.
Baca juga:
Apa itu DHE SDA?
Definisi DHE SDA tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
DHE SDA atau Devisa Hasil Ekspor dari Barang SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari aktivitas pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Editor : Buliran News