Cuti bersama PNS 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam Keppres ini, Prabowo menetapkan total 10 hari sebagai cuti bersama PNS 2025.
Keputusan ini menjelaskan, penetapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi waktu kerja dan memberikan kepastian terkait jadwal libur bagi instansi pemerintah.
Tahunan hak cuti ASN ini tidak berubah meskipun ada liburan bersama.
Bagi pejabat sipil negara (ASN) yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena jabatannya, maka akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
"Diatur bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mendapatkan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Presiden.
Berikut adalah detail hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.
Hari Libur Nasional 2025

1 Januari: Tahun Baru Masehi 2025
27 Januari: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W
29 Januari: Tahun Baru Imlek ke-2576
Editor : Buliran News