Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Pengelolaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keputusan tersebut disahkan pada tanggal 7 Februari 2025.

Dalam Pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari gaji bulanan. Kemudian, dalam PP 6/2025, iuran JKP sebesar 0,36% dari gaji bulanan.

Dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah No 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak selama 6 bulan gaji dengan ketentuan sebagai berikut: 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya.

Ketentuan ini diubah dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah 6/2025 menjadi "Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, selama paling lama 6 bulan."

Penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa "Dalam hal perusahaan dinyatakan bangkrut atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan."

Ayat (2) berbunyi: "Aturan pembayaran manfaat JKP seperti yang dimaksudkan pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan."

Pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini