SEMPAT SIMPANG SIUR BERITA PENGGELEDAHAN DI BARITO UTARA, AKHIRNYA PENKUM KEJATI KALTENG BUKA SUARA

SEMPAT SIMPANG SIUR BERITA PENGGELEDAHAN  DI BARITO UTARA, AKHIRNYA PENKUM KEJATI KALTENG BUKA SUARA
SEMPAT SIMPANG SIUR BERITA PENGGELEDAHAN DI BARITO UTARA, AKHIRNYA PENKUM KEJATI KALTENG BUKA SUARA

Kejati Kalteng, Palangka Raya – Menyikapi informasi yang sempat simpang siur tentang penggeledahan di Kabupaten Barito Utara oleh Penyidik Kejati Kalteng, akhirnya jum'at 14 Februari Penkum Kejati Kalteng mengeluarkan pernyataan resmi. 

Menurut informasi resmi tersebut, ternyata benar bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 pukul 15.00 – 19.00 Wib, Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara terkait penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 Tanggal 22 Januari 2025. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Dari ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 1 (satu) box container berisi dokumen – dokumen terkait Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 pukul 13.00 WIB, Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penyitaan terhadap Lahan PT Pagun Taka yang terletak di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara dengan luas 2.337 (dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) Hektar.

Dari informasi yang dirilis oleh  Penkum Kejati Kalteng, terlihat beberapa orang penyidik dari Kejati Kalteng menggunakan jaket berlambang merah putih dengan tulisan SATUAN KHUSUS PEMBERANTAS KORUPSI memasuki ruangan bagian Hukum Setda Barito utara untuk melakukan penggeledahan.Masih menurut informasi dari penkum Kejati Kalteng, bahwa saait ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memeriksa belasan saksi dan masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (S Depung).

Editor : Buliran News
Tag: