Pengertian Mengganggu Rumah Tangga Orang LainTindakan mengganggu rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang dilakukan orang seseorang yang masuk dalam kehidupan rumah tangga orang lain dengan tujuan tertentu, sehingga menyebabkan rumah tangga orang tersebut menjadi rusak dan tidak harmonis.
Perihal mengganggu kehidupan rumah tangga orang lain sama halnya dengan melakukan perbuatan selingkuh. Perbuatan tersebut dapat melanggar hukum jika sampai pada tahapan perselingkuhan dan perzinaan dengan sengaja.Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh merupakan aktivitas seseorang yang suka menyembunyikan sesuatu demi kepentingannya sendiri. Makna selingkuh juga diartikan sebagai kebiasaan tidak jujur, menutupi sesuatu, dan curang.
Pasal mengganggu rumah tangga orang lain diatur dalam Undang-Undang menggunakan istilah lain, yaitu perzinaan. Dalam hukum Indonesia, perkara ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Menurut KUHP Lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284. Pasal tersebut mengatur tentang kasus perselingkuhan dan perzinaan yang menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan perzinaan dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Ada beberapa syarat dan ketentuan mengenai pelaporan perzinaan sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP Lama, yaitu: Pengaduan permasalahan rumah tangga dibatasi dalam jangka waktu enam bulan sejak peristiwa terjadi. Pengaduan tentang kasus gangguan rumah tangga dan perzinaan dapat dicabut.Delik aduan kasus lainnya hanya dapat dicabut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak pengaduan masuk ke Kepolisian. Setelah waktu yang ditentukan tidak ada pencabutan, maka kasus dapat dilanjutkan ke pengadilan.Pencabutan hanya dapat dilakukan sebelum perkara masuk ke pengadilan.Selain itu, perzinaan juga diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Namun, penting untuk diketahui bahwa UU KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Berikut bunyi Pasal 411 UU KUHP:
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah).
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Hukum mengganggu rumah tangga orang lain menurut perspektif islamDari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata Rasulullah bersabda : "Bukan termasuk golongan kami sesorang yang menghancurkan hubungan baik antara istri dengan suaminya, atau antara seorang budak dengan tuannya," (Shahih Abu Dawud(II/410) (1906). Hadis di atas menunjukan bahwa merebut atau merusak hubungan antara istri dan suaminya atau sebaliknya merusak hubungan suami dengan istrinya, tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasul mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam. Jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya. (HR: Ahmad).
Editor : Buliran News