Bergulirnya proses penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum adat oleh oknum Kepala KUA di Kabupaten Katingan mendapat perhatian dari sejumlah aktivis.
Kali ini tanggapan datang dari ketua DPD LSM KPK RI Kalimantan Tengah, Syahridi. Didalam pernyataanya kepada media ini, Syahridi menyayangkan perbuatan tersebut, terutama karena dilakukan oleh oknum yang seharusnya bertugas untuk meningkatkan sumber daya manusia diwilayah Kecamatan Tasik Payawan melalui pendekatan keagamaan.“ Seharusnya yang bersangkutan menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat disana, apalagi tugas fungsinya sebagai pelaksana tugas negara melakukan pembinaan SDM melalui pendekatan keagamaan, diantaranya mendorong kepada masyarakat agar semakin bermartabat dan berakhlak mulia, dimana hal tersebut sangat sebagai modal dalam menjalani kehidupan sehari-hari yang tentu saja penuh dengan tantangan dan masalah yang kompleks, terutama masalah ekonomi dan sosial” ungkap Syahridi.
“Untuk itu kami dari DPD LSM KPK RI Kalimantan Tengah sangat menyayangkan jika kasus ini tidak segera ditangani dengan cermat dan cepat oleh instansi tempat yang bersangkutan bekerja sebagai PNS” PUNGKAS Syahridi.ditempat terpisah Sekretaris LSM LIRA Kalteng, Supardi S Depung kembali menyampaikan pandanganya terkait kasus ini, bahwa menurut aktivis tersebut ada sejumlah peraturan yang mengatur tentang kode etik Aparatur Sipil Negara atau ASN, diantaranya adalah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 12 Tahun 2019, Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementrian Agama dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
“Peraturan Menteri Agama RI Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa ASN Kementrian Agama RI harus memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap baik, ramah dan adil; kemudian pada ayat 2 dinyatakan bahwa ASN Kementrian Agama RI Tidak melakukan tindakan tercela, baik menurut ajaran agama, maupun norma sosial di masyarakat” ungkap Sekretaris Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat Kalimantan Tengah tersebut.“Adapun pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 3 Ayat 5 dinyatakan PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; kemudian pada Ayat 6. PNS diwajibkan menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,dan martabat PNS;” lanjutnya.
“Berdasarkan peraturan diatas, instansi tempat yang bersangkutan bekerja seharusnya segera mengambil tindakan cepat, tegas dan terukur, jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa telah terjadi pembiaran terhadap perbuatan yang menciderai kepercayaan masyarakat terhadap instansi yang dianggap bermartabat. Sebagai contoh saja, bagaimana seorang kepala KUA yang diantara kebiasaanya adalah memberikan nasehat pernikahan/perkawinan, bicara tentang tanggungjawab suami terhadap isteri dan kewajiban isteri terhadap suami, bahwa rumah tangga adalah sebuah lembaga yang bermartabat yang diakui oleh negara, wajib dihormati dan dihargai dalam tatanan sosial masayarakat, bagaimana dengan semudah itu dirinya sendiri yang merusak hakekat dari nasehat itu” Tandasnya.Menurut pengurus LSM LIRA Kalteng tersebut, bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, mulai dari bukti yang diajukan oleh pelapor ke lembaga adat Kecamatan Tasik Payawan, kemudian bukti berupa proses dan hasil penanganan oleh kelembagaan adat tersebut, sampai kepada bukti lain diantaranya dampak sosial yang muncul terhadap rumah tangga korban, untuk dipelajari dan ditelaah dalam rangka mengambil tindakan konstitusional selanjutnya.
“Informasi yang kami peroleh, bahwa masalah ini menjadi pukulan telak bagi anggota rumah tangga AZM (Pelapor), bagaimana tidak, mereka memiliki tiga orang anak yang masih bersekolah SMA, SMP dan SD, isteri AZM (Pelapor) juga diketahui dalam keadaan depresi, butuh penanganan mental agar dapat normal kembali, itupun mungkin tidak akan dapat pulih seperti sediakala, tentu saja ini menjadi tanggungjawab sosial masyarakat, bagaimana caranya memberikan dukungan yang positif terhadap mereka agar mereka dapat keluar dari keterpurukan walaupun secara perlahan-lahan, bukan justru menjustice apalagi membully” lanjutnya.“Maka bersama ini kami meminta kepada komponen masyarakat yang ada disekitar mereka, tunjukan bahwa kita adalah satu kesatuan masyarakat yang berkepedulian, berkeadilan dan saling gotong royong dalam kebaikan dengan cara memberikan support, mendorong kearah penguatan mental, sambil mengambil hikmah dari apa yang telah kita dengar, kita saksikan dan kita ketahui, untuk dijadikan pengalaman berharga sebagai modal menyongsong hari esok yang semoga saja menjadi lebih baik” pungkasnya.
Editor : Buliran News