Babak baru kasus Kepala KUA, Lembaga Adat Gelar Sidang, kantor KUA saksi bisu

Babak baru kasus Kepala KUA, Lembaga Adat Gelar Sidang, kantor KUA saksi bisu
Babak baru kasus Kepala KUA, Lembaga Adat Gelar Sidang, kantor KUA saksi bisu

Kasus dugaan pelanggaran terhadap hukum adat Dayak oleh seorang oknum pegawai Kantor Kementrian Agama Kabupaten Katingan yang saat itu menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Tasik Payawan, Katingan, telah memasuki babak baru, dimana laporan yang dilayangkan oleh suami AZM selaku suami sah dari AN telah diproses oleh Lembaga Peradilan Adat Tingkat Kecamatan Tasik Payawan.AZM selaku pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga kuat adalah Terlapor bersama AN istrinya, kemudian bukti video keduanya sedang berkomunikasi melalui telephone, kemudian bukti percakapan melalui Chat Whats App antara terlapor dengan AN, istrinya, terakhir bukti berupa rekaman suara pembicaraan antara diduga adalah terlapor dengan AN, isterinya.Menurut Terlapor, bahwa seluruh bukti yang telah diserahkanya kepada Lembaga Peradilan Adat Kecamatan Tasik Payawan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor registrasi : 12/DKA/KEC-TP/Peng./XI/2024.

Sebagai tindaklanjut atas laporan tersebut, selanjutnya pada tanggal 13 November 2024 Majelis Hakim Adat memeriksa dan meminta keterangan dari saudari AN selaku isteri pelapor.Melalui pemeriksaan tersebut, AN tidak membantah seluruh bukti yang diajukan pelapor, termasuk mengakui bahwa foto yang diajukan Pelapor sebagai bukti adalah ketika dirinya sedang berduaan dengan terlapor.

Melalui pemeriksaan tersebut terungkap pula bahwa hubungan antara dirinya dengan Terlapor sangat intim, bahkan menurut pengakuan AN, terungkap bahwa Kantor KUA Kecamatan Kecamatan Kamipang yang berada diruas jalan Petak Bahandang – Kereng Pakahi turut menjadi saksi atas keintiman mereka , bermula dari Terlapor menelpon dirinya untuk datang ke kantor KUA Kamipang tersebut, dan dirinya memenuhi ajakan itu.Selain melakukan pemeriksaan terhadap AN, Hakim Adat juga melakukan pemeriksaan terhadap ADS selaku Terlapor.  Didalam pemeriksaan tersebut Terlapor mengakui dan tidak menyangkal sejumlah bukti yang diajukan oleh Terlapor, mulai dari foto berduaan, pembicaraan telepon dan bukti Chat Whats App.

Majelis Hakim Adat Dayak yang diketuai oleh HARDIANTO, dengan beranggotakan KRISTO E RANGKA (Mantir Adat), LEDING (Mantir Adat) dan Panitera HAMSEN.S tersebut memutuskan beberapa point putusan diantaranya “.....bahwa ditemukan kebenaran laporan pengaduan pelapor dan sebab itu laporan pengaduan pelapor dapat diterima, maka Terlapor dapat dinyatakan telah melanggar adat melalui perbuatan Jinah terhadap isteri pelapor”“......bahwa bahwa oleh karena terlapor dapat dinyatakan telah melanggar adat melalui perbuatan jinah terhadap isteri Pelapor,  maka Terlapor patut dihukum dengan sanksi singer kati ramu sesuai dengan ketentuan  yang diatur dalam hukum adat (HADAT) Dayak tahun 1894” Demikian diantara bunyi putusan Pengadilan Adat Dayak Tingkat Kecamatan Tasik payawan tersebut.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini