Buliran l Pontianak -- Mantan Gubernur Kalbar kembali akan dipanggil fihak Kejati Kalbar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin. Sebelumnya fihak Assiten Tindak Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Kalbar melalui surat panggilan pemeriksaan Nomor :B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024 pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar untuk diperiksa oleh Jaksa penyidik sebagai saksi, namun yang bersangkutan mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.Menurut Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan bahwa fihak Kejati Kalbar sudah pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar dalam kasus Dana Hibah Mujahidin pada tanggal 6 Juni 2024 lalu, namun tidak hadir dan fihak penyidik Kejati Kalbar akan menjadwalkan kembali untuk melakukan panggilan kedua kepada Mantan Gubenur Kalbar.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menambahkan Kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin dari Pemda Kalbar tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 ini sudah tahap penyidikan dan fihak Kejati Kalbar kini masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negaranya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar dan sudah meminta keterangan Ahli untuk mengetahui siapa siapa yang bertanggungjawab yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.Sebelumnya fihak penyidik Kejati Kalbar dilaporkan sudah memeriksa 27 orang yang terkait persoalan Dana Hibah Mujahidin diantaranya Konsultan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunanya serta Mantan Sekda Kota Pontianak, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin dan PJ.Bupati Kubu Raya inisial SK selaku Ketua Yayasan Masjid Mujahidin selaku penerima hibah dari Pemda Provinsi Kalimantan Barat.