Aktifitas PETI di Kelurahan Muara Lembu Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

Aktifitas PETI di Kelurahan Muara Lembu Diduga Gunakan BBM Bersubsidi
Aktifitas PETI di Kelurahan Muara Lembu Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

Buliran l Teluk Kuantan - Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, hal ini diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan PETI beserta dampak yang ditimbulkan.Keberadaan Aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Singingi tepatnya di Kelurahan Muara Lembu kini menjadi perhatian publik, pasalnya Selain berdampak buruk terhadap lingkungan Aktifitas PETI tersebut jelas-jelas merugikan Negara di sektor Pajak.

Penambangan Emas Ilegal di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, terindikasi menggunakan solar bersubsidi dalam beroperasi. Hal ini diduga menjadi pemicu terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi di Wilayah Kuansing .Menurut informasi masyarakat, Terlihat puluhan jerigen solar bersubsidi tersusun rapi di beberapa titik lokasi tambang emas illegal yang berada di wilayah Muara Lembu, pada Kamis (26/09/2024). diketahui BBM jenis solar bersubsidi tersebut digunakan untuk ekskavator dan mesin pompa air diesel.

Pemerintah Daerah diminta berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Kepolisian untuk proaktif dalam pencegahan PETI sebelum membesar dan Menjadi momok mengerikan bagi generasi penerus di masa mendatang.Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerjasama terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI serta pengawasan ketat di SPBU di wilayah Kuansing menjadi salah satu langkah mendorong maraknya Aktifitas PETI.

Maraknya Aktifitas PETI ini sudah menjadi rahasia umum khususnya wilayah hukum Polsek Singingi , Para Mafia Tambang bekerja Terstruktur Sistim dan Masif.Terpantau 3 unit Rakit PETI sedang beraktifitas secara terang-terangan tanpa rasa takut seolah ‘Kebal Hukum’.

Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa pemilik 3 unit rakit tersebut Bandot asal Jawa Medan. “3 unit Rakit PETI itu milik bandot bang, itu nama panggilan sehari-harinya, orang Jawa Medan kalau tidak salah, tinggal Muara Lembu tidak jauh dari puskesmas” ucapnya.Disamping akibat yang timbul dari pelaku penambangan illegal, juga dapat menyebabkan dampak sosial, seperti:

* Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor.* Lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir.

* Aliran sungai tercemar dan mengganggu ekosistem sungai.* Negara mengalami kerugian karena tidak adanya pemasukan kepada kas negara.

Sanksi hukum untuk pelaku penambangan ilegal di Indonesia adalah:1. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar untuk pelaku penambangan tanpa izin

2. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar untuk pelaku pencucian barang tambang (mining laundering)3. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar untuk pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya Aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Singingi tepatnya di Kelurahan Muara Lembu, yang diduga milik Bandot asal Jawa Medan, apakah hal ini sudah bapak ketahui, dan apa langkah atau tindakan yang akan dilakukan.Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H dalam jawabannya mengucapkan Terimakasih atas informasi yang disampaikan dan berjanji akan melakukan pengecekan. (RED).

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini