Bawaslu Harapkan Tomas dan Tokoh Agama Jadi Penyambung Lidah Demi Terciptanya Pilkada Damai

Bawaslu Harapkan Tomas dan Tokoh Agama Jadi Penyambung Lidah Demi Terciptanya Pilkada Damai
Bawaslu Harapkan Tomas dan Tokoh Agama Jadi Penyambung Lidah Demi Terciptanya Pilkada Damai

BuliranNews, Kota Bengkulu - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas, Leka Yunita Sari mengharapkan tokoh masyarakat (Tomas) dan tokoh agama untuk dapat menjadi penyambung lidah Bawaslu ketengah masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi terciptanya pemilihan walikota dan wakil walikota 2024 yang damai.Hal ini disampaikan oleh Leka ketika membuka acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Pentingnya Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peran Tokoh Agama Serta Tokoh Masyarakat Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Untuk Terciptanya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 Yang Damai” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Bertepat di Hotel The Madeline di Jalan Bhakti Husada, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Jumat (20/9/2024).

Dalam Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh Camat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, awak media dan lainnya.

“Kami sangat berharap kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dapat mensosialisasikan langsung ketengah masyarakat arti pentingnya pemilu damai ini,” ujarnya.Ia menambahkan sosialisasi pemilu damai ini bukan hanya kepada ASN, tokoh agama dan tokoh masyarakat saja karena sebelumnya, Bawaslu Kota juga sudah melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula seperti pelajar SMA, Mahasiswa dan kaum Perempuan.

Pada kesempatan itu, Leka juga menghimbau agar ASN untuk dapat menjaga netralitas pada Pilwakot nanti karena netralitas ASN sangat penting dari kegiatan politik praktis / Pilkada,” jelasnya.

Saking pentingnya netralitas ASN sehingga negara memberikan larangan dan sanksi yang jelas dan tegas. Menurut Leka bahwa larangan sanksi ini ada dari undang-undang Pemilihan dan ada juga Undangan-undangan dan peraturan terkait.“Jadi peraturan paling banyak dibuat oleh negara khusus untuk menjaga sikap netral  adalah untuk ASN. Beginilah pentingnya ASN dalam sebuah negara, semoga ASN juga punya sikap sadar untuk menjaga dirinya untuk kepentingan negara, ungkap Leka.

Netralitas ASN adalah sikap tidak memihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain selain kepentingan negara dan bangsa.

Pasal 9 Undangan-undangan nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.Pada Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan dijelaskan bahwa" Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara Anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

Adapun larangan untuk ASN tersebut seperti hadir dalam kampanye pasangan calon, memberikan sambutan dalam kampanye, berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, memasang Alat Peraga atau bahan Kampanye di rumah atau barang milik pribadi.

Memfasilitasi kegiatan kampanye, memposting dukungan dan/ atau citra diri pasangan calon di media sosial , mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/ kelurahan , memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon. (rie)

Editor : Buliran News
Tag: