Baru setelahnya membayar pesangon buruh."Dan yang bikin kesal buruh itu perusahaan ujug-ujug berhenti beroperasi. Seumpama ada pemberitahuan enam bulan sebelumnya kan, buruh bisa negosiasi atau setidaknya mencari pekerjaan baru," ujar Elly seperti dikutip dari BBC News Indonesia.
Elly memperkirakan gelombang PHK tidak akan berhenti.Pengamatannya mulai banyak perusahaan dinyatakan pailit atau akhirnya pindah ke daerah lain yang upah minimumnya lebih kecil.
Dan situasi seperti ini, sebutnya, tak lepas dari UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat memudahkan perusahaan melakukan PHK lantaran tidak ada ketentuan berapa kali PKWT atau status kontrak bisa diperpanjangSelain itu penggunaan tenaga outsourcing atau alih daya juga tak dibatasi pada bagian pekerjaan tertentu.
"Bahkan upah sektoral kan dihapuskan, padahal itu basis yang selama ini menguntungkan buruh."Dia juga menyebut sejak UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020, belum ada pembukaan pabrik baru yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja.Kalau pun pemerintah mengeklaim angka pengangguran turun 4,82% pada Februari 2024, itu bukanlah disebabkan adanya lapangan pekerjaan baru, menurut Elly."Para pengangguran beralih jadi pengemudi ojek online, itu kan bukan lapangan kerja... karena mereka enggak ada jaminan sosial, upah minimum, dan enggak ada pesangon," tambahnya. (*/bbc)
Editor : Buliran News