KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 2 tahun 2024 telah merilis agenda pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.Sebanyak 545 daerah di seluruh penjuru tanah air menggelar pesta rakyat 5 tahunan tersebut.
Dari 545 daerah tersebut, sebanyak 37 diantaranya adalah pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, 415 pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan sisanya sebanyak 93 lagi adalah pemilihan Walikota/Walikota.Dengan telah adanya tahapan tersebut, tentunya diharapkan pelaksanaan pesta demokrasi di Bumi Pertiwi bisa berjalan sebagaimana diharapkan. (*/ted)
Editor : Buliran News