Pilkada Serentak 2024 Digelar di 545 daerah

Pilkada Serentak 2024 Digelar di 545 daerah
Pilkada Serentak 2024 Digelar di 545 daerah

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 2 tahun 2024 telah merilis agenda pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.Sebanyak 545 daerah di seluruh penjuru tanah air menggelar pesta rakyat 5 tahunan tersebut.

Dari 545 daerah tersebut, sebanyak 37 diantaranya adalah pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, 415 pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan sisanya sebanyak 93 lagi adalah pemilihan Walikota/Walikota.Dengan telah adanya tahapan tersebut, tentunya diharapkan pelaksanaan pesta demokrasi di Bumi Pertiwi bisa berjalan sebagaimana diharapkan. (*/ted)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini