Subsidi BLT Gaji 1 Juta Untuk Pekerja di Kota/kabupaten, Begini Syaratnya!

Subsidi BLT Gaji 1 Juta Untuk Pekerja di Kota/kabupaten, Begini Syaratnya!
Subsidi BLT Gaji 1 Juta Untuk Pekerja di Kota/kabupaten, Begini Syaratnya!

BuliranNews-  Dibawah ini kami list daftar wilayah kota/kabupaten pekerja yang bakalan terima BLT subsidi gaji Rp 1 juta, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan dibagikan untuk pekerja yang terdampak PPKM level 3 dan 4.Bantuan ini telah diatur dlm peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Selain pekerja terdampak pada PPKM level 3 dan 4, syarat lainnya wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, gajinya dibawah Rp 3,5 juta, serta bekerja pada sektor usaha yang ditentukan.Menurut peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, sektor usaha tersebut adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lagu bagaimana jika Gaji lebih besar dari Rp 3,5 juta?Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BSU ini sangat diprioritaskan untuk Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.Pekerja yang memenuhi persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.Berikut Kami rangkum daftar wilayah Kota/Kabupaten dengan pekerja yang menerima BSU yang dikutip buliran.com berdasarkan lampiran:

PPKM Wilayah Level 4

DKI Jakarta

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini