Buliran l Saumlaki - Teka-teki dan perdebatan terkait siapa Bakal Calon Bupati dan atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Golkar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, terjawab sudah.Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, bertempat di Gedung DPP Partai Golkar Jakarta Barat, Jalan Anggrek Neli Murni, Senin 05 Agustus 2024, Pukul 08:00 WIT Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga koordinator bidang pemenangan pemilu didampingi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Hamzah Sangadji menyerahkan Surat Rekomendasi tersebut kepada dr Julianus Aboyaman Uwuratuw dan Polikarpus Lalamafu, masing-masing sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta tim pemenangnya dan jugs Pimpinan DPD I dan DPD II Partai Golkar Provinsi Maluku- Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Salah satu Pimpinan DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham yang hadir dan ikut menyaksikan penyerahan Rekomendasi tersebut menyampaikan kepada awak media ini lewat telefon selulernya Kamis, 8 Agustus 2024, bahwa Surat Rekomendasi sebagaimana yang beredar di berbagai Watshaap Group (WAG) di Kepulauan Tanimbar itu tertuang dalam
Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-859/DPP/GOLKAR/VII/2024 tentang pengesahan pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dalam Rangka mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari partai Golkar pada Pilkada Serentak Tahun 2024.Tambah ia (Rangotwat red-), "Surat Keputusan tersebut sebetulnya, telah ditandatangi oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus tertanggal 31 Juli 2024, dan penyerahannya saja yang baru dilakukan Senin, 5 Agustus 2024 karena menyesuaikan dengan waktu dan agenda Pimpinan DPP Partai Golkar di Jakarta.
Bahwa Kepala DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bahwa menugaskan DPD partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.Bahwa Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai Golkar, segala tindakan yang bertentangan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.Rangotwat juga menambahkan bahwa, pemberian rekomendasi kepada dr Boy sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Polikarpus Lalamafu sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada Kepulauan Tanimbar yang diusung Partai Golkar atas pertimbangan objektif dan sudah sesuai mekanisme dan ketentuan kepartaian yang berlaku di Golkar sebagai berikut
Ia (Rangotwat red-), juga melanjutkan bahwa "yang perlu dipahami dengan tuntas bahwa Keputusan DPP Partai Golkar untuk mengusung paslon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah ini yakni Pak Boy dan Pak Poli sifatnya final dan mengikat.Dirihnya juga menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan Anggota Partai Golkar di Kepulauan Tanimbar agar siap gerak, tertib barisan untuk melaksanakan keputusan partan untuk memenangkan saudara Boy dan Poli sebagai kandidat yang di usung partai golkar dan jika ada anggota partai yang dengan sengaja tidak bekerja, maka akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan organisasi partai tutupnya.
(Red-RY.IM)
Editor : Buliran News