Kalteng - Hukum dan demokrasi adalah hal yang saling berkaitan pada setiap negara yang menganut sistem demokrasi.Hukum merupakan aturan yang diterapkan oleh pemerintah atau otoritas untuk mengatur perilaku masyarakat dan mengatur hubungan antara individu dan individu ataupun antar individu dan negara.
Hukum juga digunakan untuk menegakkan hak-hak individu dan melindungi masyarakat dari berbagai tindakan yang merugikan. Sedangkan negara demokrasi adalah negara yang dimana kekuasaan serta kedaulatan berada di tangan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah. Negara demokrasi juga dikenal dengan negara hukum, dimana hukum di atas segalanya dan di jalankan oleh Pemerintah yang dipilih oleh rakyat secara berkala melalui pemilu. Hukum dipergunakan untuk melegitimasi kekuasaan agar kekuasaan tersebut dapat diakui, sebaliknya juga dimana hukum dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi. Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, maka semua aspek kehidupan bernegara harus didasarkan pada hukum.Salah satu dari prinsip-prinsip dasar yang paling utama dari negara yang mempunyai hukum adalah peradilan yang mandiri, bebas, dan tidak memihak siapapun di dalam memutuskan suatu perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang adil. Hukum tidak bertentangan dengan kebebasan, melainkan membebaskan segala pihak dari keterikatannya, karena ketidaktahuan akan kebebasan merupakan arah kompas untuk mengarahkan diri menuju kebaikan dengan perantaraan hukum, sebab hukum yang baik akan ada berdasarkan pada pengaturan atas dasar kerja dan bertujuan untuk kebahagian umum. Selain itu, dengan adanya hukum juga dapat mewujudkan kedamaian di antara masyarakat. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa sistem hukum di Indonesia telah mengalami beberapa pencampuran. Hal ini disebabkan karena hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor masa lalu. Meski secara umum sumber hukum Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945, namun sayanganya asas-asas yang terdapat dalam Pancasila tidak seluruhnya disubsitusikan ke dalam Hukum Indonesia.
Nabi Muhammad SAW dalam kepemimpinannya secara cemerlang telah berhasil membangun suatu masyarakat berkeadilan, menjauhi segala bentuk dan cara-cara diskiriminasi. Dalam berbagai buku sejarah Nabi Muhammad disebutkan bahwa dalam menegakkan hukum beliau tidak membeda-bedakan antara kawan dan orang asing, yang kuat dan yang lemah, kaya dan miskin, kulit hitam dan putih. Beliau tidak membenarkan adanya hak-hak istimewa dimiliki segelintir orang, yang menjadikan mereka kebal terhadap hukum.Nabi pernah bersabda, ''Sesungguhnya yang merusakkan orang-orang sebelum kamu adalah apabila ada di antara mereka yang berkedudukan mencuri (korupsi), mereka membiarkan saja tanpa memberikan hukuman. Tetapi, jika yang melakukan orang kecil (rakyat jelata), mereka mengenakan sanksi hukum.'' Sabda beliau ini dikemukakan ketika ada upaya untuk membebaskan hukuman seseorang yang melakukan kejahatan, hanya karena yang bersangkutan seorang bangsawan Quraish.
Pernah suatu ketika Umar Bin Khattab menghadiri sidang pengadilan. Begitu melihat kedatangan Khalifah Umar, kadi (hakim) yang memimpin sidang menunjukkan rasa hormat secara berlebihan padanya. Kepada sang hakim Umar mengatakan, ''Bila Anda tidak mampu memandang dan memperlakukan Umar dari orang biasa, sama dan sederajat, Anda tidak pantas menduduki jabatan hakim.''Ali bin Abi Thalib, menantu Nabi, juga menentang keras segala bentuk diskriminasi hukum. Pernah suatu ketika ia memprotes seorang hakim, karena dia dipanggil dengan gelar Abul Hasan. Sementara lawannya disebut dengan sebutan biasa. Karena itu, dalam masa pemerintahan baru sekarang ini, di mana banyak harapan rakyat tertumpu, jangan ada diskriminasi di bidang hukum dan keadilan.
Editor : Supardi Depung
Editor : Buliran News