Buliran.com -- Pemprov DKI Siap Salurkan Bantuan Pendidikan Melalui Program KJP Plus Tahap 1 2023Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali menunjukkan komitmennya dalam sektor pendidikan. Pemprov DKI dikabarkan akan segera menyalurkan bantuan pendidikan melalui program unggulannya, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2023.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan kemudahan untuk memeriksa status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 melalui situs resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id.Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat, kami mengajak Anda untuk membaca artikel ini yang akan menjelaskan secara detail tentang langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa di kjp.jakarta.go.id. Informasi ini khusus ditujukan bagi para wali murid yang belum pernah menerima bantuan ini, sehingga mereka dapat mengambil manfaat dari program ini.
Pada pendataan terbaru tahun ini, program KJP Plus Tahap 1 2023 akan difokuskan pada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun, yang mencakup jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA/sederajat, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) baik dari sekolah formal maupun non-formal.Namun, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan beberapa syarat yang menjadi acuan dalam menentukan penerima bantuan KJP Plus 2023. Syarat-syarat tersebut mencakup:
- Peserta didik harus terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Peserta didik harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan bertempat tinggal di wilayah tersebut.
- Peserta didik harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Anak-anak yang berasal dari Panti Sosial, anak-anak penyandang disabilitas, serta anak-anak dari keluarga penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan ini.
- Anak-anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans juga termasuk dalam kriteria penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
- Anak-anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta turut berhak menerima bantuan ini.
- Anak-anak yang sebelumnya tidak bersekolah dan telah kembali bersekolah juga memenuhi syarat penerimaan KJP Plus Tahap 1 2023.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk memeriksa status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di kjp.jakarta.go.id:
- Akses situs resmi KJP Jakarta melalui alamat kjp.jakarta.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu pencarian yang bertuliskan "Periksa status penerimaan KJP". Editor : Buliran News