Wakil Rakyat Sahkan Revisi UU Otsus Papua

Wakil Rakyat Sahkan Revisi UU Otsus Papua
Wakil Rakyat Sahkan Revisi UU Otsus Papua

‘Libatkan Warga Papua’Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elisabeth, meminta pemerintah untuk segera melakukan sosialisasikan undang-undang tersebut ke masyarakat Papua setelah diundangkan. "Jangan mengulang kesalahan ketika UU Otsus 21/2001 ya, itu kan salah satu kelemahan itu karena sosialisasinya kan tidak merata. Sebagian masyarakat di Papua hanya memahami itu sebagai uang dana otsus, itu salah satu kesalahan fatal menurut saya," kata Adriana kepada Republika, Kamis (15/7).

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan alasan mengadopsi 18 pasal dari 3 pasal yang diusulkan pemerintah. Selain itu perlu juga dijelaskan bagaimana merealisasikan otsus tersebut dengan alokasi dana yang telah disepakati. Sebanyak mungkin pemerintah harus melibatkan partisipasi masyarakat.Selain itu pemerintah juga perlu melakukan pendampingan di beberapa hal. "Waktu transisi dulu itu tidak ada pendampingan, Papua diberikan otoritas, diberikan anggaran suruh mereka mengurus sendiri, itu banyak kesalahan. Sekarang diperhatikan mana hal-hal yang masih perlu pendampingan dari pusat, jadi lebih jelas gitu," ujarnya.

Selain itu masalah representasi otsus Papua juga menjadi hal yang harus diperhatikan. Idealnya semua tokoh adat yang mewakili suku Papua diajak bicara. Sehingga menurutnya kedepan perlu dibangun sistem agar pemerintah berdialog dengan seluruh elemen masyarakat Papua."Siapa yang mewakili siapa, memang ada DPR ada DPD segala macam, tapi apakah itu kemudian dianggap oleh masyarakat yang menolak itu mewakili suara mereka, itu harus kita perhatikan, karena Papua itu kan masyarakatnya heterogen, jadi itu berdampak kepada sistem perwakilan," ungkapnya.

Penolakan sebelumnya disampaikan DPRP dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ketua Pansus Otsus Papua DPRP, Thomas Sondegau, mengatakan revisi UU Otsus Papua hanya sesuai keinginan pemerintah pusat tanpa menampung aspirasi dari Papua.Sementara Ketua MRP, Timotius Murib, memandang alangkah baiknya perubahan sejumlah pasal di RUU Otsus Papua dilakukan atas usul masyarakat sehingga UU Otsus Papua yang disahkan nantinya sesuai dengan perasaan masyarakat Papua.

"Inilah yang dipertontonkan pemerintah Republik Indonesia kepada dunia. Bagaimana buruknya hukum kita di Indonesia apalagi daerah khusus seperti di Papua itu tidak dilaksanakan kewenangan otonomi khusus dengan baik atau dijalankan dengan baik oleh pemerintah," kata dia.Sedangkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan RUU Otsus Papua disusun dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. "Dalam pembahasan kita berpijak pada prinsip-prinsip dan semangat untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua," kata Tito dalam laporannya di Rapat Paripurna, Kamis (15/7).

Tito mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga pasal. Ketiga pasal tersebut yaitu pasal 1, pasal 34, dan pasal 76. Namun dalam perkembangannya rapat panitia khusus (pansus) melakukan perubahan atas 17 pasal. Sehingga total pasal yang diubah sebanyak 20 pasal"Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa terhadap pembangunan Papua," ujar Tito.

Tito menjelaskan, ada tiga kebijakan afirmasi dalam undang-undang otsus Papua yang disahkan hari ini. Pertama yaitu politik afirmasi. Undang-undang menambahkan unsur DPRK dari orang asli Papua melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK, dipilih dalam pemilihan umum dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua."Ini juga menunjukkan semangat yang tinggi dari kita semua untuk mendorong persamaan gender untuk di Papua," ungkapnya.

Kebijakan afirmasi yang kedua di bidang ekonomi. Tito mengatakan adanya perubahan pasal dalam undang-undang ini menunjukkan keberpihakan kepada orang asli Papua di bidang ekonomi. Kebijakan afirmasi selanjutnya yaitu dalam tata kelola pemerintahan.Sumber : Antara/republika

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini