BuliranNews, JAKARTA - Menjelang tahun politik, nasib tenaga honorer di instansi pemerintah dipertaruhkan. Sebab, masa kerja honorer di pemerintahan hanya berlangsung hingga akhir 2023 saja. Artinya pada tahun 2024 nanti, sudah tidak ada honorer di badan instansi pemerintah.Ketentuan mengenai hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam beleid ini dituliskan bahwa ke depan status pegawai pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sampai saat ini solusi yang diberikan pemerintah kepada para honorer adalah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, tentu saja tidak semua tenaga honorer bisa lolos.Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama seperti dikutip dari laman CNBC Indonesia. Dia menyebut bahwa honorer yang lolos akan diangkat menjadi PNS atau PPPK. Sedangkan yang tidak lolos akan diberhentikan.
"Kalau memang pos-nya (honorer) sudah tidak ada, maka akan diberhentikan," kata dia.
Kedua, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Menurutnya, tenaga honorer yang dimiliki Provinsi Bengkulu begitu banyak. Selain itu, tenaga non PNS ini sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja Pemprov Bengkulu.Lalu apakah penolakan kedua pimpinan daerah ini untuk menarik hati rakyat menjelang pilkada? Sebab, kita tahu menjelang tahun politik biasanya banyak sekali kebijakan yang dirancang untuk menarik simpati rakyat. Dalam hal ini salah satunya kebijakan penghapusan tenaga honorer. Ini bisa dikatakan sebagai salah satu kebijakan yang dipertaruhkan untuk menarik hari rakyat.
Sebab, jika ada pimpinan yang tidak sepakat dan tak mengikuti kebijakan ini, maka masyarakat terutama honorer akan merasa terlindungi dan bersimpati. Begitu juga sebaliknya.Jadi, mari kita lihat saja bagaimana kebijakan ini akan diterapkan!
Seperti diketahui, pesta politik yakni pemilihan umum (pemilu) dan Pilkada akan digelar pada 2024. Pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan, pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. (*/hsy/cic)
Editor : Buliran News