KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Pengumuman tersebut dilakukan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di kanal YouTube KemenpanRB, Kamis (29/7).Ketentuan mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
"Terkait dengan materi soal SKD, ada 3 materi untuk SKD, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), kemudian Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," ujar Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan pada SKD CPNS 2021: Rincian nilai ambang batas
Formasi UmumTKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166
TIU (Tes Intelegensi Umum): 80TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65
Formasi Khusus DisabilitasTIU: 60
Total SKD: 286Formasi Khusus CumlaudeTIU: 85Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus DiasporaTIU: 85
Total SKD: 311Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60Total SKD: 286
Editor : Buliran News