BuliranNews, BANGKA BARAT - Tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat beroperasi wilayah konsesi perusahaan milik PT Timah, sebanyak 100 ponton terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.Ponton-ponton liar tersebut, diamankan tim gabungan di kawasan Laut Selindung, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel).
Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan, mengatakan langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk bersama Polres Bangka Barat, Denpom Babel, dan Polairud merupakan upaya meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara."PT Timah melaksanakan pengamanan aset ini juga sebagai upaya untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki perusahaan. Di mana setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik IUP, maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP," jelas Abdullah Umar melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari laman detikcom, Kamis (29/7).
Namun, operasi penangkapan itu diduga bocor lantaran saat mendatangi lokasi hanya ditemukan ponton tanpa para penambang. Sedikitnya ada 100 ponton yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk."Sayangnya, setiap ada pengamanan seperti ini malah banyak yang nggak beroperasi, seperti ada kebocoran informasi kalau akan ada tim gabungan datang ke sini. Harusnya, semua pihak dapat bersinergi untuk tidak membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin ini terus terjadi," sebutnya.
"Bisa dibayangkan berapa kerugian yang ditimbulkan, jika satu ponton ini menghasilkan satu ton per bulan. Berarti ada 100 ton potensi cadangan timah yang hilang setiap bulan dari aktivitas penambangan tanpa izin ini," timpanya.Menurut Abdullah, pihaknya bersama tim gabungan aparat penegak hukum akan mendata kepemilikan setiap ponton, sehingga hal ini tidak terus terulang.
Perusahaan telah melakukan berbagai imbauan agar penambang tanpa izin tidak lagi mengambil timah dari wilayah konsesi PT Timah."PT Timah sejak lama mengakomodir masyarakat untuk dapat menjadi mitra penambangan di konsesi perusahaan, tentunya ada mekanisme pola kemitraan yang dipenuhi," ujarnya.
Selain di daerah Laut Selindung, Kabupaten Bangka Barat, sebelumnya pihak perusahaan sudah melakukan pengamanan konsesi di wilayah Bangka Selatan, Bangka Belitung."PT Timah sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," katanya.Pengamanan aset perusahaan, yakni konsesi perusahaan, sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Disebutkan bahwa konsesi merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dijaga dan diamankan oleh perusahaan pemilik konsesi.Dalam kepmen tersebut disebutkan ruang lingkup objek vital nasional meliputi kawasan/lokasi, bangunan atau instalasi, dan atau usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kedepan, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan, seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung."Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus-menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan," tegasnya.(*/dth)
Editor : Buliran News