Mau ke Jakarta? Kemana-mana Wajib Vaksin Lho !!

Mau ke Jakarta? Kemana-mana Wajib Vaksin Lho !!
Mau ke Jakarta? Kemana-mana Wajib Vaksin Lho !!

5. Masuk Pasar Harus VaksinAturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

6. Ngantor Harus VaksinPemprov DKI Jakarta juga menerbitkan ketentuan operasional perkantoran selama PPKM Level 4 di Jakarta. Dalam ketentuan itu, perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi Corona.

Hal ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19. Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin dosis pertama."Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19 minimal vaksin dosis 1," demikian bunyi SK yang dilihat, Kamis (29/7).

Aturan Harus DipatuhiKepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mewanti-wanti pelaku usaha mematuhi ketentuan ini.

"Jadi kami ingatkan lagi pada para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut," kata Gumilar melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7).Gumilar mengatakan persyaratan ini menjadi tolok ukur bagi Pemprov DKI membuka tempat usaha lainnya. Di samping itu, dia meyakini pengecekan sertifikat vaksinasi bisa dilakukan dengan mudah.

"Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan," jelasnya.Selain itu, Gumilar memastikan pengawasan beserta pengendalian operasional usaha dilakukan oleh Pemprov DKI bersama Polri, TNI, dan Satgas COVID-19. Dia pun meminta masyarakat melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan tempat usaha yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

"Sinergi yang baik, kolaborasi semua unsur yang terkait, tanggung jawab dan kesadaran bersama baik pelaku usaha dan pengunjung serta disiplin masyarakat Jakarta yang terlibat dalam kegiatan pariwisata diharapkan mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata, sehingga ke depannya akan lebih banyak usah pariwisata yang dibuka kembali, dan menjadi salah satu upaya peningkatan ekonomi di masa pandemi ini," imbuhnya. (*/dtn)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini