BuliranNews, JAKARTA - Peringatan keras disampaikan anggota Komisi II DPR, Aminurokhman mengingatkan pemerintah untuk menaati ketentuan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang berakhir di 2022 maupun 2023. Menurutnya, pengangkatan penjabat kepala daerah harus tetap menggunakan ketentuan UU ASN dan UU TNI Polri."Pemerintah harus konsisten dan taat asas karena ada keputusan MK juga. Jangan keluar dari ketentuan itu," kata Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4).
Menurutnya sikap konsistensi dan taat asas sangat penting supaya tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik menjelang Pemilu 2024. Sebab, masa jabatan kepala daerah cukup lama. Bahkan, hampir setengah periode kepala daerah."Karena dalam menyongsong pemilu situasi harus kondusif dengan kegembiraan, bukan dengan pertikaian dan kecemburuan," ujarnya.
Aminurokhman juga mendesak agar anggota TNI dan Polri mengundurkan diri dari jabatannya ketika pemerintah menunjuk yang bersangkutan sebagai penjabat kepala daerah."Jika Presiden atau Kemendagri menunjuk TNI atau Polri aktif maka harus mundur ketika ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah dan langsung membuat surat pengunduran diri. Harus taat pada UU TNI Polri dan juga keputusan MK," tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mengatakan legitimasi penjabat yang diangkat ini penting karena menyangkut proses penyelenggaraan pemerintah seperti penggunaan anggaran dan kebijakan publik. "Makanya harus memiliki legistimasi yang kuat," imbuh Aminurokhman.Diketahui, tahun 2022 ini, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir. Tujuh orang diantaranya adalah gubernur.
Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.Sementara itu, terkait penunjukan atau pengangkatan penjabat kepala daerah, haruslah merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mereka yang diangkat nantinya akan menjabat hingga kepala daerah definitif terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, beberapa waktu lalu."(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.
Benni merinci, total ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan sisanya sebanyak 18 orang adalah walikota.Berikut Daftar Lengkapnya :
Gubernur :
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
- Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman
- Gubernur Banten Wahidin Halim
- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie
- Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar
- Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan
- Gubernur Aceh Nova Iriansyah
Bupati
- Mesuji
- Lampung Barat
- Tulang Bawang
- Bekasi
- Banjarnegara
- Batang
- Jepara
- Pati
- Cilacap
- Brebes
- Kulonprogo
- Buleleng
- Flores Timur
- Lembata
- Landak
- Barito Selatan
- Kotawaringin Barat
- Hulu Sungai Utara
- Barito Kuala
- Banggai Kepulauan
- Buol
- Bolaang Mongondow
- Kepulauan Sangihe
- Takalar
- Bombana
- Kolaka Utara
- Buton
- Boalemo
- Muna Barat
- Buton Tengah
- Buton Selatan
- Seram Bagian Barat
- Buru
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tengah
- Pulau Morotai
- Halmahera Tengah
- Nduga
- Lanny Jaya
- Sarmi
- Mappi
- Tolikara
- Kepulauan Yapen
- Jayapura
- Intan Jaya
- Puncak Jaya
- Dogiyai
- Tambrauw
- Maybrat
- Sorong
- Aceh Besar
- Aceh Utara
- Aceh Timur
- Aceh Jaya
- Bener Meriah
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Barat Daya
- Aceh Tenggara
- Gayo Lues
- Aceh Barat
- Nagan Raya
- Aceh Tengah
- Aceh Tamiang
- Tapanuli Tengah
- Kepulauan Mentawai
- Kampar
- Muaro Jambi
- Sarolangun
- Tebo
- Musi Banyuasin
- Bengkulu Tengah
- Tulang Bawang Barat
- Pringsewu
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Langsa
- Sabang
- Tebing Tinggi
- Payakumbuh
- Pekanbaru
- Cimahi
- Tasikmalaya
- Salatiga
- Yogyakarta
- Batu
- Kupang
- Singkawang
- Kendari
- Ambon
- Jayapura
- Sorong