75 Parpol Telah Bisa Daftar ke KPU

75 Parpol Telah Bisa Daftar ke KPU
75 Parpol Telah Bisa Daftar ke KPU

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum. Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3).Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.

Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.“Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” tutur dia dalam diskusi daring, Rabu (23/3).

Berikut ke-75 parpol tersebut :

  • Partai NasDem    Ketua: Surya Paloh.
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)     Ketua: Oesman Sapta
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)       Presiden : Akhmad Syaikhu.
  • Partai Amanat Nasional (PAN)   Ketua: Zulkifli Hasan
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)   Ketua: Muhaimin Iskandar.
  • Partai Golongan Karya (Golkar)   Ketua: Airlangga Hartarto.
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)   Ketua: Prabowo Subianto
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)   Ketua: Suharso Monoarfa.
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)  Ketua: Megawati Soekarnoputri
  • Partai Demokrat   Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
  • Editor : Buliran News
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini