17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;Baca juga: Upaya Peningkatan Pelayanan Publik, Gubernur Jateng Resmikan Gedung Asta Daya RSUD Dr Rehatta Jepara
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*/cic)
Editor : Buliran News