BPJS Kesehatan Tak Tanggung Pembiayaan 21 Jenis Penyakit

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Pembiayaan 21 Jenis Penyakit
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Pembiayaan 21 Jenis Penyakit

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*/cic) 

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini