SEJUMLAH pelayanan kesehatan tertentu dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, tahukah Anda ada layanan kesehatan yang tak ditanggung?BPJS Kesehatan memang selama ini dikenal seperti 'asuransi' kesehatan negara yang paling lengkap. Namun, terungkap tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Manfaat layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (25/3/2022).Merujuk pada aturan tersebut, setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
Editor : Buliran News