Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

10 Manajer Investasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Asabri

10 Manajer Investasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Asabri
10 Manajer Investasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Asabri
bawah headline

BuliranNews, JAKARTA - Sebanyak 10 orang manajer investasi (MI), ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri pada periode 2012-2019.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penetapan 10 tersangka korporasi ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (28/7).Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Leonard menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, ditemukan fakta reksadana yang dikelola oleh MI tidak dilakukan secara profesional serta independen.

Sebab, pengelolaan rekasadana dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh MI."Dengan demikian perbuatan MI tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait," ujarnya.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 22,78 triliun. Leonard mengungkapkan, para tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Sementara itu, dalam perkara ini, ada sembilan tersangka perorangan yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. (*/kom) 

 

Editor : Buliran News
dibawah pilihan editor
Tag:
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini