Ubah Motor Biasa Jadi Listrik, Begini Caranya

Ubah Motor Biasa Jadi Listrik, Begini Caranya
Ubah Motor Biasa Jadi Listrik, Begini Caranya

  • Gambar teknik, foto, dan atau brosur setiap motor yang sudah dikonversi
  • Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
  • Peraturan tersebut juga menyebutkan bagian-bagian yang akan dinilai pada tahap pengujian, di antaranya instalasi kelistrikan dinamo, baterai, dan sebagainya.

    Kalau diperhatikan salah satu syarat yang tertulis di atas adalah Sertifikat Bengkel Konversi.Mungkin banyak di antara kalian yang belum tahu bawah konversi motor listrik sejatinya tidak bisa dilakukan bengkel sembarangan, melainkan hanya bengkel-bengkel yang sudah memenuhi persyaratan tertentu.

    Dalam peraturan di atas, dikatakan bahwa bengkel konversi adalah bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.Semua bengkel umum bisa mengajukan diri sebagai bengkel konversi. Tapi pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi, di antaranya:

    • Memiliki setidaknya dua orang teknisi yang masing-masing berperan sebagai teknisi perawatan dan teknisi instalatur
    • Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor
    • Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
    • Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
    • Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
    • Memiliki mesin fabrikasi komponen pendukung
    • Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja
    Catatan : khusus untuk poin pertama, baik teknisi perawatan atau instalatur mesti memiliki pengetahuan dalam teknologi otomotif dan elektronik. Kemudian telah mengantongi pengalaman setidaknya dua tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.

    Cara Mengubah Motor Bensin ke ListrikUntuk saat ini, tutorial cara mengubah motor bensin ke listrik cukup banyak beredar di internet. Bahkan tak sedikit video tutorialnya yang menunjukkan proses tersebut bisa dilakukan di garasi rumah sendiri.

    Editor : Buliran News
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini