Jumlah komponen yang lebih sedikit ini membuat perawatan motor listrik menjadi lebih mudah. Bagian yang perlu dilihat terbatas pada timing belt, ban, kampas rem, dan sistem hidrolik dari pengereman itu sendiri.Suara Lebih Senyap
Suara mesin atau knalpot yang sangar menjadi alasan bagi beberapa orang untuk lebih menyukai motor mesin pembakaran internal. Tapi suara motor listrik yang senyap bukan berarti tak memiliki manfaat.Diketahui suara kendaraan yang lebih hening membuat aktivitas berkendara tidak cepat lelah. Bahkan karakter motor listrik yang tanpa suara juga bisa membawa dampak positif bagi lingkungan yang lebih tenang.
Cocok untuk Berkendara di PerkotaanMotor konvensional tidak terlalu bersahabat dengan lalu lintas perkotaan yang sering diwarnai kemacetan. Hal ini dikarenakan situasi jalan semacam itu membuat konsumsi bahan bakar menjadi lebih boros.
Tapi lain cerita untuk motor listrik, terutama yang sudah mendukung regenerative braking. Karena baterai akan mendapat daya tambahan ketika motor melakukan pengereman.Pahami Aturan Modifikasi Motor Listrik
Sebelum membahas lebih dalam cara mengubah motor biasa ke listrik, ada baiknya juga untuk memahami peraturan yang berlaku untuk konversi semacam ini.Karena seperti diketahui, kendaraan merupakan salah objek hukum yang penggunaannya diatur oleh undang-undang.
Terkait konversi motor biasa ke listrik, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.Dalam peraturan itu disebutkan pada dasarnya semua sepeda motor penggerak motor bakar yang telah teregistrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
Sampai di titik ini syarat konversi motor bensin ke listrik masih terdengar mudah. Walau sebenarnya tidak berhenti sampai di situ.Setelah dilakukan konversi, rupanya sepeda motor masih masih harus menjalani uji tipe fisik kendaraan, seperti halnya yang dijelaskan dalam pasal 8 dan 9 peraturan tersebut.Disebutkan, pengujian dibutuhkan untuk memastikan motor yang dikonversi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Nantinya, sang pemilik atau bengkel konversi perlu melakukan permohonan pengujian ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat.Nah, permohonan yang diajukan mesti dilengkapi dengan beberapa dokumen, meliputi:
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Laporan pengujian atau Standar Nasional Indonesia (SNI) komponen baterai
- Sertifikat Bengkel Konversi Editor : Buliran News