4 Jurus Tangkal Jerat Pinjol Ilegal!

4 Jurus Tangkal Jerat Pinjol Ilegal!
4 Jurus Tangkal Jerat Pinjol Ilegal!

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sangat memperhatikan industri fintech peer to peer lending atau yang lebih popular disebut pinjaman online (pinjol). Praktik-praktik illegal dan pola-pola yang bisa menjerat masyarakat terus coba diberangus.Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing memaparkan 4 kiat untuk menangkal jerat pinjol illegal yang masih cukup banyak berkeliaran. "Ya memang perlu edukasi ke masyrakat. Ada 4 tips," tukasnya dalam Webinar Rupiah Cepat bertema 'Lega dengan Pinjol Legal' , Selasa (15/3).

Pertama, Tongam menyebut bahwa ada 103 pinjol legal yang bisa diakses masyarakat. "Jangan sampai terjebak di sana dengan mengakses link di SMS. Jadi pastikan bahwa hanya 103 pinjol (legal) tujuan peminjaman," tuturnya.Kedua, masyarakat diimbau untuk meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Baiknya masyarakat tidak melakukan pinjaman di luar kemampuan sehingga menjadi dipaksakan. "Jadi pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar dan juga jangan dengan sistem gali lubang tutup lubang," tegas Tongam.

Tips ketiga, sedapat mungkin meminjam untuk kepentingan produktif. Pinjaman yang dilakukan untuk meningkatkan ekonomi keluarga tentunya menjadi hal yang sangat baik.Akan tetapi, sebagai tips keempat masyarakat perlu untuk memahami terlebih dahulu baik-buruknya dari pinjaman tersebut. "Sebelum meminjam pahami dulu bunganya, manfaatnya, risikonya. Jangan setelah meminjam baru menyesal. ini empat tips untuk masyarakat untuk meminjam," tandas Tongam. (*/bud/cic)

 

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini