BuliranNews, BENGKULU - Beredarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, mendapat sorotan dari banyak pihak. Sebab, Pergub tersebut disinyalir sangat merugikan dan mematikan penggiat media massa yang ada di Provinsi Bengkulu.Koordinator Farum Media Massa Bengkulu (FMMB), Anjang Sumitro, Rabu (9/3/2022) mengatakan dengan keluarnya pergub ini sangat merugikan dan mematikan para pelaku media massa terutama media online yang berada di Provinsi Bengkulu karena bertolak belakang dengan situasi perusahaan pers pada saat ini.
“Pergub ini sudah diundangkan, tapi apa yang memberatkan pada kondisi saat ini?, pasal (15) ayat (3) huruf (a) berbunyi perusahaan pers harus terdaftar dan terverifikasi administrasi di dewan pers.” Ungkapnya.Ia menambahkan padahal untuk mengurus pendaftaran di dewan pers itu tidak segampang membalikan telapak tangan dan sangat banyak proses yang harus dilewati padahal hampir 99 persen kehidupan pelaku pers masih bergantung di APBD karena untuk swasta di Bengkulu boleh dikatakan tidak ada.
Jadi kalau harus mendaftar dan terfericikasi di dewan pers paling cepat membutuhkan waktu enam bulan dan selama enam bulan tersebut dari mana penghasilan kawan media.Oleh karena itu untuk menyikapi masalah tersebut maka FMMB mendesak agar Gubernur mencabut Pergub No 31 tersebut apalagi saat ini kondisi serba sulit, selain menghadapi Covid 19, pelaku usaha pers juga harus diwajibkan terferivikasi di dewan pers.
Anjang menilai kebijakan Pergub No 31 tersebut sangat tidak populer dimana disaat situasi serba sulit dan ekonomi melemah juga dibebani dengan hal yang tidak mungkin diusahakan secara instan.“Media pers di Bengkulu ini sangat banyak mungkin ada ribuan yang tersebar di sembilan kota dan kabupaten dan jika dikalikan satu media memiliki karyawan 10 orang sudah berapa ribuan orang masyarakat Bengkulu yang terzolimi dengan Pergub tersebut,” katanya.
Untuk menyelamatkan hidup para pelaku media yang ada di Provinsi Bengkulu ini maka FMMB akan melakukan audensi dengan Gubernur untuk mencabut Pergub tersebut.Juru bicara FMMB, Aurego Jaya menambahkan dalam persoalan ini sebelum melakukan audensi dengan Gubernur alangkah baiknya terlebih dulu melakukan audensi Ke BPK RI Perwakilan Bengkulu.
“Menurut pandangan saya ada baiknya kita audensi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu, sebelum kita menghadap Gubernur,” ucap Aurego.Dalam pertemuan FMMB tersebut diadiri puluhan Pimpinan maupun Owner Perusaan Media Massa (Pers) tersebut juga dihadiri ketua asosiasi media diantaranya seperti ketua JMSI, Ketua AMBO, Perwakilan MIO dan Perwakilan MOIPeraturan Gubenur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2021, serta rekan – rekan Forum Media Massa Bengkulu sepakat akan melaksanakan audensi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu. (rie)
----------------------------------------------------------------Artikel ini telah tayang di www.bengkulu.buliran.com dengan judul "Pergub No 31 Matikan Media Massa Di Provinsi Bengkulu"
Editor : Buliran News