PEMERINTAH akhirnya memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 1 sampai 7 Maret 2022. Total ada 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 3."Terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah," kata Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM level 4 juga naik menjadi tujuh kabupaten/kota. Ketujuh daerah itu yakni, Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun."Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," jelas Safrizal.
Berikut daftar 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3, sebagaimana dikutip dari salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali:1. DKI Jakarta:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota JakartaUtara
- Kota Jakarta Pusat
2. Banten:
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang Editor : Buliran News