PEMERINTAH kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22 Februari 2021 sampai 28 Februari 2022. Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali."Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," seperti dikutip dalam laman Inmendagri, Selasa (22/2).
Beberapa daerah mengalami kenaikan dan penurunan level PPKM. Mulai dari level 2-4. Pada periode PPKM kali ini, tidak ada daerah yang berstatus level 1. Berikut daerah yang berada di level 1, 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali:1. DKI Jakarta
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Level 3:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang Editor : Buliran News