DGB Minta Jokowi Tarik PP Statuta UI yang Izinkan Rangkap Jabatan

DGB Minta Jokowi Tarik PP Statuta UI yang Izinkan Rangkap Jabatan
DGB Minta Jokowi Tarik PP Statuta UI yang Izinkan Rangkap Jabatan

BuliranNews, JAKARTA  -  Polemik terkait rangkap jabatan rektor UI sebagaimana PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, ternyata belum juga usai. Meski Ari Kuncoro selaku Rektor UI telah meletakkan jabatannya selaku wakil Komisaris Utama BRI, tetap saja hal itu menghadirkan kegaduhan.Senin (26/7) sore, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia meminta secara tegas agar Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah itu, karena dianggap cacat prosedur dan cacat materiil.

Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo meminta Presiden Jokowi menarik PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang baru ini. Dia mengatakan preseden serupa pun pernah terjadi dengan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang tak mencantumkan kurikulum Pancasila."Menurut saya langkah yang sangat elegan, kami memohon kepada presiden untuk melakukannya (menarik PP Statuta UI)," kata Harkristuti seperti dikutip dari Tempo.

Harkristuti belum merinci saat ditanya ihwal kemungkinan mengajukan uji materi PP Nomor 75 Tahun 2021 ini ke Mahkamah Agung. Dia masih berharap Presiden Jokowi akan menarik beleid itu. Dewan Guru Besar akan mengajak Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Rektor untuk menyerukan desakan ini."Kami berharap bisa diselesaikan secara elegan. Maunya, empat organ ini bersama-sama minta kepada Presiden tolong ini dibatalkan dulu," kata Harkristuti.

Guru besar ilmu hukum ini mendesak agar pemerintah kembali memberlakukan Statuta UI versi sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 68 Tahun 2021. Menurut Harkristuti, sebenarnya tak ada pula urgensi untuk mengubah PP tersebut.Harkristuti mengatakan, usulan perubahan statuta ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua MWA UI Saleh Husin dalam rapat sekitar Januari 2020. Saleh, ujar Tuti, mengklaim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kini Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta UI untuk merevisi statuta.

Harkristuti yang terlibat dalam penyusunan PP Nomor 68 Tahun 2013 pun menanyakan alasan permintaan perubahan itu. Namun ia tak mendapat jawaban yang terang.Di sisi lain, lanjutnya, Rektor UI Ari Kuncoro diduga pernah mengirim surat kepada Kemendikbud untuk meminta perubahan statuta. Namun Dewan Guru Besar UI tak pernah mendapat informasi tentang usulan itu.

Saleh Husin sebelumnya mengklaim perubahan Statuta UI sudah sesuai mekanisme. Menurut Saleh, usul perubahan Statuta UI sudah terlontar sejak 2019."Saya kira semua berproses sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku," kepada Saleh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Menurut Harkristuti, Dewan Guru Besar mengirim tiga orang wakil untuk mengikuti pembahsan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Statuta UI. Ia mengatakan, Dewan Guru Besar mengikuti pembahasan yang berlangsung hingga 30 September 2020.Pada 19 Juli lalu, DGB tiba-tiba menerima salinan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Setelah diamati, kata Harkristuti, Dewan Guru Besar menyimpulkan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP.

Baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara antara bulan Oktober 2020 hingga terbitnya PP pada Juli 2021.Selain penyimpangan prosedur, Dewan Guru Besar juga menilai ada cacat materiil di balik sejumlah poin PP Statuta UI yang baru itu. Misalnya kewenangan rektor mengangkat dan memberhentikan jabatan akademik seperti lektor kepala hingga guru besar; dihapusnya kewenangan rektor untuk menyampaikan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik dan Dewan Guru Besar; hingga aturan yang membolehkan rangkap jabatan di BUMN/BUMD selain sebagai direksi. (*/tem)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini