Saran Boediono untuk Prabowo: Kebijakan yang Bermanfaat Hanya Terwujud Bila Teknokrasi dan Politik Dipadukan

Saran Boediono untuk Prabowo: Kebijakan yang Bermanfaat Hanya Terwujud Bila Teknokrasi dan Politik Dipadukan
Saran Boediono untuk Prabowo: Kebijakan yang Bermanfaat Hanya Terwujud Bila Teknokrasi dan Politik Dipadukan

Boediono menyampaikan hal itu dalam acara Indonesia Economic Summit 2025 di tanggal 18 Februari 2025.

Boediono menyatakan, hasil kebijakan yang bermanfaat dapat dicapai jika teknokrasi dan politik dapat diintegrasikan. "Teknokrat menyusun ide dan konsep kebijakan yang baik dan berkualitas tinggi, dan politisi mendukung dan mempercepat implementasinya," kata Boediono di Jakarta Pusat, Selasa.

Proses menuju kemandirian itu memerlukan waktu yang lama. “Tidak ada cara mudah untuk mencapainya,” kata dia. Untuk mencapai hal itu, Indonesia harus melakukan serangkaian tindakan yang sistematis. Boediomo berpendapat, pemerintah memerlukan rencana operasional yang baik untuk meningkatkan disiplin koordinasi lintas lembaga.

Kritik yang sama juga pernah diajukan oleh ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, beberapa waktu lalu. Pada saat itu, Wija memberikan komentar mengenai kinerja pemerintahan Prabowo selama 100 hari. Ia menilai kebijakan peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen beserta pembatalannya tidak melibatkan teknokrat atau ahli yang memang ahli di bidang tersebut.

Wija mengatakan, rencana peningkatan PPN 12% memang sudah lama dibahas, namun proses pembatalannya terasa sangat tiba-tiba. “Tidak ada diskusi yang mendalam dan tidak ada teknokrasi,” ujarnya pada Rabu, 22 Januari 2025. Menurut dia, kebijakan mendesak seperti peningkatan PPN itu perlu ditetapkan dengan didasarkan pada keahlian khusus dari para ahli (teknokrat).

Sebagaimana diketahui, pada bulan Desember 2024, terdapat perdebatan tentang kebijakan peningkatan Pajak Penghasilan Negara (PPN). Meskipun Presiden Prabowo belum mengungkapkan kesudahan keputusan pemerintah mengenai kebijakan tersebut, Ketua Komisi Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun pernah mengatakan bahwa peningkatan tarif PPN akan diterapkan secara selektif, yaitu pada barang mewah.

Namun, keterangan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 21 Desember 2024 membuat bingung karena menyatakan bahwa tarif PPN 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11%, kecuali beberapa barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Pada 31 Desember 2024, Prabowo akhirnya mengambil keputusan dan mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah yang termasuk dalam kategori pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pengumuman ini merupakan tanggapan atas protes yang terjadi di kalangan masyarakat yang tidak mendukung kebijakan kenaikan PPN.

Pilihan Editor:

Editor : Buliran News
Tag: