Ingin Bertarung di Pemilu 2024? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Partai Politik

Ingin Bertarung di Pemilu 2024? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Partai Politik
Ingin Bertarung di Pemilu 2024? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Partai Politik

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.Pasal 174

(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.(2) Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.Pasal 175

Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:a. Bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;c. Warna, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;

d. Nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;e. Nama atau gambar seseorang; atau

f. Sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.B. Pendaftaran, dokumen dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Partai politik harus mendaftarkan diri ke KPU jika ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Jadwal waktu pendaftaran ini paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU akan melakukan penelitian administrasi atas keabsahan persyaratan dari partai politik calon peserta pemilu. Jika sudah lolos verifikasi, maka partai politik bersangkutan akan ditetapkan menjadi Peserta Pemilu Serentak 2024. Penetapan Partai politik Peserta Pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.Pasal 176

(1) Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.(4) Jadwal waktu pendaftaran partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini